UPDATE

NASIONAL

Benarkah ada Biaya Melapor ke Polisi? Ini Faktanya!

  1. meminta biaya sebagai imbalan pelayanan;
  2. meminta biaya operasional untuk penanganan perkara;
  3. memaksa saksi untuk mencari bukti atau menghadirkan tersangka;
  4. menelantarkan atau menunda waktu pemeriksaan yang dijadwalkan;
  5. tidak menghiraukan kepentingan saksi;
  6. mengintimidasi, menakuti, atau mengancam saksi;
  7. melakukan intervensi/mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan;
  8. membatasi hak dan atau kebebasan saksi;
  9. merampas milik saksi; dan 
  10. melakukan tindakan kekerasan.

3. Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011

Setiap Anggota Polri dilarang: 

  1. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; 
  2. mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat; 
  4. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
  5. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
  6. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; 
  7. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; dan/atau
  8. membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulannya, setiap masyarakat yang mengalami masalah, seperti menjadi korban pencurian, korban kekerasan, dan masih banyak lainnya, tidak wajib memberikan imbalan ataupun tips kepada polisi, karena mereka sudah mendapatkan gaji sesuai PP 29/2001 dan perubahannya untuk menjalankan tugas tersebut.

Jadi kalaupun ada anggota Polri yang meminta biaya, bisa dipastikan itu oknum dan warga bisa melaporkan tindakannya ke pihak berwajib.

Cara Melaporkan Pungli oleh Oknum Polisi

Tindakan pungli oleh anggota atau PNS Polri dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Alternatif lain untuk melaporkan oknum polisi yang melakukan pungli bisa melalui kontak berikut ini:

Email: bagyanduan.divpropam@polri.go.id

Telepon: 0852 6606 037

Instagram: @pelayananpengaduanpropampolri

Website: dumaspresisi.polri.go.id

Aplikasi: Propam Presisi

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.