UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Ada Ratusan HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD Yakini Ada Ordal Terlibat

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Menurut Nusron, pihaknya telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut Tangerang.

Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi properti privat. 

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

“Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” ungkap Nusron.

SHGB dan SHM ini bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” jelasnya.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ari Aprian Harahap, meminta pemerintah juga mencabut status proyek strategis nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang.

Usulan ini disampaikan buntut adanya pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Ari mengatakan, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, yang juga merupakan pemilik proyek besar PIK 2.

Menurutnya, proyek tersebut lebih banyak memberikan keuntungan bagi segelintir pihak tertentu dibandingkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Kami meminta agar status PSN PIK 2 dicabut karena proyek ini tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkeadilan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan lingkungan dan kebutuhan masyarakat,” kata Ari pada Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Ari berpendapat bahwa proyek PIK 2 juga menimbulkan masalah serius terkait alih fungsi lahan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar kawasan tersebut. 

image_print
1 2 3
Story Terbaru
[the_ad_group id=368185]
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.