Ia tak memungkiri, Hasto memang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Todung menegaskan pemeriksaan itu berbeda dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
“Pemeriksaan pemohon sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak bisa disebut pemeriksaan calon tersangka. Karena tidak melalui ketentuan yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014, aspek substansi pemeriksaan untuk mengkonfirmasi pokok perkara bukan sekedar siasat formil,” tegas Todung.
Lebih lanjut, Todung menyatakan KPK berkewajiban memeriksa Hasto sebelum menyandang status tersangka. Hal itu juga beriringan dua alat bukti sebagai syarat untuk menjerat pihak tersangka.
“Kewajiban pemeriksaan calon tersangka selain minimal dua alat bukti, memiliki tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia agar seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik,” pungkasnya.
Sumber: Media






























































Beri Komentar