UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Kesal Tokonya Sepi, Pedagang Gugat Tukang Sayur Keliling ke PN Magetan, Kades Pesu: Sudah Sejak 2022

Senada, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan, sidang tersebut belum menemukan jalan keluar sehingga perlu dilakukan mediasi lagi.

“Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi,” ungkapnya.

Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim. 

“Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana,” tandasnya.

Kades Pesu angkat bicara

Kepala Desa Pesu, Gondo, menegaskan, selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke Desa Pesu.

Bahkan upaya mencari solusi sudah digelar sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi berupa kesepakatan antara pedagang kelontong dan penjual sayur keliling.

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.

“Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima, mereka sudah hadir pagi-pagi. Ini tuntutan personal. Mediasi sudah 2 kali sejak 2022,” tegasnya.

“Kami sudah memberikan langkah bijaksana bahwa pedagang tidak mangkal, dan sudah ada himbauan di depan toko. Pedagang juga sudah mengikuti,” imbuh Gondo.

Komunitas etek beri dukungan

Ribuan pedangan sayur keliling atau etek memberikan dukungan kepada rekan sejawatnya yang digugat dengan menggelar orasi di PN Magetan, Rabu (5/2/2025).

Mereka yang tergabung dalam paguyuban Etek Lawu mengatakan sebanyak 1.800 pedagang libur berjualan untuk memberikan dukungan.

Sejak pukul 09.00 WIB, mereka memadati jalan di depan PN Magetan sambil menunggu hasil keputusan sidang pertama kasus rekan mereka.

Ketua Pedagang Etek Lawu Kabupaten Magetan, Yusuf mengungkapkan awal mula perselisihan antarpedagang terjadi.

“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh 3 orang tua yan tidak bisa berjalan jauh membeli sebanyak Rp 8.000. Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang,” terangnya.

Yusuf berharap dengan adanya dukungan dari Paguyuban Pedagang Etek Lawu, membuat Bitner mencabut tuntutannya.

“Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” pungkasnya

Sumber: Media

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.