Seluruh kader partai pun diminta bergerak untuk menyukseskan pencalonan Prabowo kembali di tahun 2029 mendatang.
Sebelumnya, permintaan agar Prabowo kembali maju menjadi capres 2029 itu merupakan satu dari lima keputusan Partai Gerindra yang ditetapkan dalam KLB.
“Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2029.”
“Beliau menjawab ‘insya Allah’, namun meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Muzani, Kamis.
Selain itu empat keputusan lainnya yakni:
Menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPP Partai Gerindra periode 2020-2025.
Menetapkan kembali Prabowo sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra periode 2025-2030.
KLB menetapkan Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra.
KLB juga menetapkan Prabowo sebagai formatur tunggal.
Penghapusan Presidential Threshold
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.






























































Beri Komentar