UPDATE

NASIONAL

Kades Kohod, Arsin Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Perannya?

Polisi menyebut pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

Setelah pemeriksaan, kuasa hukum Arsin menyebut kliennya sebagai korban dalam kasus pagar laut Tangerang tersebut.

Menurut dia, Arsin dikelabui oleh pihak ketiga yang berinisial SP dan C dalam penerbitan sertifikat di lahan dekat pagar laut Tangerang.

Bagaimana kronologi penerbitan surat izin palsu pagar laut Tangerang?

Menurut keterangan Yunihar, pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke Desa Kohod dan menawarkan Arsin bantuan untuk mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga menjadi sertifikat.

Arsin tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat pada penerbitan SHM maupun SHGB, ia menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh SP dan C.

Kepala desa dan perangkat di bawahnya membantu pengurusan tersebut. Arsin pun disebut melayani SP dan C seperti biasa.

Dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat. Namun surat itu semua dibuat oleh SP dan C.

Terkait apakah SP dan C ini mewakili perusahaan atau pegawai Kementerian ATR/BPN, Yunihar menampiknya

Sumber: Media

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.