UPDATE

NASIONAL

Alasan Supervisor SPBU di Medan Ogah Beli Bensin di Pertamina, Kini Jadi Tersangka Pertalite Oplosan

BANDA ACEH  – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono, menyebutkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pertalite oplosan, termasuk Muhammad Agustian Lubis (35), supervisor SPBU.

Modusnya, Agustian memesan BBM gasoline (minyak mentah) bukan melalui Pertamina secara resmi, melainkan dari seseorang berinisial MI di gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

MI pun mengirimkan BBM tidak sesuai spesifikasi ke SPBU tempat Agustian bekerja menggunakan truk tangki bertuliskan Pertamina yang dikemudikan oleh kedua tersangka, yakni sopir Untung (58) dan kernet Yudhi Timsah Pratama (38).

Setelah tiba di SPBU, minyak yang tidak sesuai spesifikasi itu dimasukkan ke dalam tangki timbun SPBU dan dicampur Pertalite asli milik Pertamina.

Setelah itu, BBM diduga oplosan tersebut dijual sebagai Pertalite seharga Rp10 ribu per liter.

“Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan tentunya. Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat dia mendapatkan keuntungan,” kata Taryono, Jumat (7/3/2025), dilansir Tribun-Medan.com.

Raup Keuntungan Lebih

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut telah berjalan kurang lebih 8 bulan lamanya.

Dalam sepekan, tersangka Agustian memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.

“Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa tiga kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina.” jelas Taryono.

Tersangka Agustian memesan minyak dari MI dan mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liternya.

Sementara, jika memesan ke Pertamina, tersangka hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 rupiah per liternya.

“Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp300 per liternya. Ini dia dapat Rp1.000 per liternya.” sebutnya.

Untuk diketahui, mobil tangki yang digunakan tersangka sebelumnya memang bekerjasama dengan Pertamina sebagai angkutan BBM resmi.

 

Tetapi, sejak November 2023, kontraknya sudah tidak diperpanjang lagi.

Di sinilah sopir dan kernet memanfaatkan truk berlogo Pertamina itu untuk mengangkut BBM tidak sesuai spesifikasi ke SPBU.

Sementara itu, Edith Indratriyadi, Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, BBM jenis Pertalite yang dijual SPBU tersebut hanya memiliki Ron 87.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.