UPDATE

NASIONAL

Bantah Menteri PANRB, DPR Tak Setuju Pengangkatan CPNS Ditunda Oktober

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah pihaknya sepakat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (CASN) ditunda sampai Oktober 2025. Hal ini menampik pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini yang menyebut DPR sepakat menunda pengangkatan CPNS.Rini sendiri telah mengeluarkan surat dengan nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025 perihal tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak, merupakan keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, membantah adanya kesepakatan itu.

“Kami dari Komisi II tidak pernah bersepakat untuk melakukan pengangkatan CPNS itu bulan Oktober 2025 dan PPPK itu pada bulan Maret 2026, dalam kesepakatan bersama kami menekankan agar batas akhir pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK itu pada Maret 2026 termasuk yang telah direkrut pada gelombang kedua, bukan diminta untuk diangkat secara serentak,” ujarnya, Minggu, 9 Maret 2025.

Ia mengatakan, rapat dengar pendapat dengan Kementerian PANRB yang digelar pada 5 Maret 2025 lalu, DPR menekankan agar persoalan pengangkatan CASN dilakukan dengan melakukan percepatan berdasarkan aturan yang ada. Di mana saat ini PPPK telah melalui pemberkasan DRH dan segera memasuki masa pengusulan NIP.

“Kalau memang NIP-nya sudah diusulkan dan telah terbit kenapa mesti mereka justru dipersulit untuk diangkat, mestinya dilakukan percepatan agar mereka juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena fungsi mereka ini membantu pemerintah dalam hal pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya pun meminta kepada Kemenpan-RB agar segera menarik surat tersebut dan melakukan perbaikan yang tidak merugikan berbagai pihak.

“Kami minta BKN dan Kemenpan-RB segera melakukan perbaikan tersebut dan melakukan analisis yang baik terkait jadwal pengangkatan ini, jangan halangi hak mereka yang sudah seharusnya mereka terima,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI disebut sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN sampai tuntas. Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026 setelah disepakati dalam rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sesuai dengan amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.