UPDATE

NASIONAL

Pernyataan Kejagung soal Kasus BBM Oplosan Makin Kontroversi

BANDA ACEH – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) membantah pernyataan Jaksa Agung terkait pengoplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) bukan merupakan kebijakan Pertamina.”Jadi jika ada narasi sekarang tidak ada blending atau pengoplosan menurut hemat kami itu adalah pernyataan yang menyesatkan. Termasuk pernyataan kontroversi Jampidsus Febri Adriansyah yang menyatakan Erick Thohir dan Boy Thohir tidak terlibat, padahal belum banyak saksi-saksi penting diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejagung,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam keterangannya, Minggu, 9 Maret 2025.

“Konon kabarnya beredar informasi di kalangan pengusaha migas bahwa pada sekitar tahun 2022 ada pertemuan di rumah Ricardo Galael antara Ahok dengan Boy Thohir diharapkan bisa membuka kotak pandora siapa otak pelaku di belakang 9 orang tersangka saat ini,” tambahnya.

Lanjut dia, berdasarkan data dari salinan dokumen yang diperoleh diduga merupakan dokumen kontrak yang sudah diamandemen sejak 22 Agustus 2014 hingga November 2017 antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan Direktorat Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN).

 

CERI menduga bahwa proses pengoplosan atau blending BBM masih dilakukan di Terminal BBM PT OTM hingga saat ini. Jika oplos dilarang dipastikan BBM Pertalite dan lainnya akan mengalami kelangkaan di SPBU.  

 

Oleh karena itu, Yusri secara tegas membantah pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin ketika didampingi Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri pada Kamis, 6 Maret 2025 di hadapan awak media yang telah menyatakan bahwa pekerjaan blending adalah aktivitas oknum bukan Pertamina secara korporasi.

 

“Sebab, kami juga mendapatkan salinan dari yang kami duga Perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM  tertanggal 22 Agustus 2014 yaitu Perjanjian Nomor: 024/FOOOOO/2014 -S0 antara Direktur PT Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN) yang diwakili Hanung Budya dan Presiden Direktur PT Terminal Orbit Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo,” bebernya.

 

Yusri menyebut penandatanganan perjanjian itu tak lama setelah Mochamad Riza Chalid mengambil alih seluruh kepemilikan terminal BBM dari Oil Tanking Deuthschland dan kemudian merubahnya menjadi PT Orbit Terminal Merak.

Aksi korporasi Riza ini, rupanya setelah dapat kepastian bahwa Pertamina sepakat menggunakan semua fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak.

 

“Kemudian, di dalam draf yang diduga merupakan draft amandemen perjanjian itu disebutkan berdasarkan notulen rapat negosiasi antara PPN dengan OTM pada 1 Juli 2015, dinyatakan bahwa Para Pihak sepakat melakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam perjanjian, antara lain mengenai Minimum Thruput, Jenis Produk Yang Disimpan, Tarif Thruput Fee, Losses dan mata uang pembayaran,” jelas Yusri.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.