UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Purnawirawan TNI: Kenapa RUU Polri dan ‘Parcok’ Tak Ada yang Komentari?

Jebolan Akabri 1974 ini berpandangan bahwa Revisi UU No. 34/2004 seharusnya dalam konteks “pertahanan keamanan negara” bukan “pertahanan dan keamanan negara”, sebab tujuan nasional pertama pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebut “melindungi segenap bagsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. 

“Frasa ini berarti melindungi dan mempertahankan keamanan negara yang di dalamnya ada warga negara, masyarakat dan wilayah negara merupakan kehendak atau tugas konstitusi,” jelasnya lagi.

Sambung dia, UU Nomor 34/2004 dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) b telah sesuai dengan kebutuhan peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang.

“Status TNI sebagai alat negara secara tegas disebut Pasal 10 UUD NRI 1945 di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Dalam kapasitasnya selaku alat negara, TNI harus bersikap netral terhadap seluruh kekuatan Politik yang ada di dalam masyarakat. Dalam kaitan ini jati diri TNI harus mewujud dalam sikap dan perilaku prajurit dan institusi TNI. Untuk ini sistem pembinaan di TNI harus mampu mewujudkan hal ini. Pasal-pasal terkait pembinaan perlu dikaji kembali,” beber dia.

Dalam hal Peran, Fungsi dan Tugas sebagaimana pada Pasal 4, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 34/2004 telah memadai dan sesuai dengan tuntutan statusnya sebagai alat negara.

Bambang yang pernah menjadi Kepala Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) ini mengungkapkan tambahan jabatan yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif di dalam RUU Perubahan tentang TNI dapat diterima, karena lembaga-lembaga tersebut memang memerlukan penguatan melalui penempatan Prajurit TNI aktif. 

“Tetapi penempatan Prajurit aktif dalam jabatan di luar 15 K/L yang telah diajukan oleh Kementerian Pertahanan, wajib pensiun dini dari dinas aktif sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3). Diskresi harus disertai alasan yang memenuhi peraturan perundangan,” bebernya lagi.

“Urgensi perubahan adalah untuk memastikan bahwa peran, fungsi dan tugas-tugas TNI dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan TNI selalu menjadi kekuatan utama dalam sub sistem pertahanan dalam sistem keamanan negara. Oleh karena itu siapapun calon Panglima TNI yang akan menduduki Jabatan Puncak karier TNI harus berdasarkan meritokrasi yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa,” pungkasnya. 

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.