BANDA ACEH – Berbagai kelompok masyarakat lintas generasi dan lintas ilmu yang menyatukan diri dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara serta para Purnawirawan TNI mendukung revisi UU TNI yang kini tengah berproses di DPR.Hal itu dinyatakan Ketua Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono saat memimpin diskusi bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” bertempat di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
Diskusi itu menyimpulkan bahwa modernisasi dan penguatan TNI sangat diperlukan dalam dinamika gejolak geopolitik dan geoekonomi yang sedang berkembang serta bangkitnya multilateralisme baru saat ini.
“Dinamika ini akan sangat mempengaruhi peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang. Beberapa pokok penting yang menjadi kesimpulan diskusi tersebut,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Di antaranya para peserta diskusi berterima kasih atas berbagai pandangan masyarakat sipil yang mengkritisi RUU Perubahan No. 34/2004 tentang TNI sebagai wujud rasa memiliki TNI.
“Tetapi sangat menyayangkan bahwa kelompok yang menyebut diri Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan sama sekali tidak berkomentar terhadap RUU Perubahan No. 2/2002 tentang Polri, padahal banyak masalah yang diakibatkan oleh pelaksanaan peran dan tugas Polri saat ini,” jelasnya.
Ia mencontohkan fenomena “Partai Cokelat (Parcok)” dan “bayar, bayar, bayar” merupakan sebagian dari banyak fenomena yang terjadi dewasa ini.
Apalagi, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Polri Perubahan yang tumpang tindih kewenangan antara Polri dengan Kementerian Lembaga terkait.
“Sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini adalah sikap tendensius dan bertentangan dengan realita kinerja TNI dalam 10 tahun terakhir yang selalu menempati posisi tertinggi dalam survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia,” tegasnya.
Mantan Setjen Wantanas itu menilai diperlukan upaya untuk mewujudkan jati diri TNI dalam sikap dan perilaku Prajurit TNI dan TNI secara kelembagaan, di tengah tumbuh suburnya pragmatisme yang terus menguat.
“Langkah ini untuk mencegah terdegradasinya profesionalisme TNI. Untuk kepentingan ini Meritokrasi merupakan keniscayaan bagi kepentingan pembinaan karier di lingkungan TNI dan rekruitmen Pimpinan TNI. Karena itu diperlukan pasal khusus tentang meritokrasi ini dalam RUU TNI,” ungkap dia.






























































































Beri Komentar