Sepanjang ingatannya, guru yang diberi tugas menulis ijazah itu adalah guru kesenian sekaligus bahasa Inggris bernama Bapak Suradi.
“Jadi sangat bisa dicek punya saya, punya teman-teman seangkatan yang lain, punya Pak Jokowi. Semuanya senada. Jadi, ini gampang sekali kalau mau dicek asli atau palsu. Tapi kan, ya ngapain? Menghabisi energi saja,” ujar Utomo.
Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar.
Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Bambang Tri ditangkap kasus penistaan agama
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada palsu.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.
Ada dua konten yang dijadikan bukti polisi, yaitu video pertama berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”.
Lalu, video kedua berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II’.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13 Oktober 2022) mengatakan, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.
Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

































































































Beri Komentar