UPDATE

EDUKASI
EDUKASI

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Seminar ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif terhadap proses legislasi RUU KUHAP demi terwujudnya sistem hukum acara pidana yang adil, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, muncul pula harapan besar bahwa hukum acara pidana Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan sosial, bukan sekadar menjadi perangkat prosedur teknis.

Seminar nasional ini juga menegaskan, pembaruan hukum tidak akan efektif tanpa keterlibatan publik. RUU KUHAP bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan fondasi masa depan hukum acara pidana Indonesia. Jika tidak disusun berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan kolaboratif, hukum berisiko menjadi alat represi, bukan instrumen keadilan.

Salah satu pakar hukum, Laode M. Syarif, menilai bahwa RUU KUHAP 2025 yang saat ini sedang diwacanakan oleh pemerintah memiliki peluang sekaligus ancaman. Peluangnya adalah adanya modernisasi hukum acara pidana, sementara ancamannya, baik pemerintah maupun DPR dinilai masih cenderung bersikap konservatif.

“Peluang lainnya adalah menyempurnakan mekanisme check and balance. Namun, ancamannya adalah aparat penegak hukum (APH), baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim, enggan untuk diawasi. Selain itu, upaya menyeimbangkan crime control model dan due process of law juga masih menghadapi tantangan karena APH dan DPR masih cenderung berpihak pada crime control model,” ujar Laode dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK), Kamis, 17 April 2025, di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK, Banda Aceh.

Sebagai penutup, Laode M. Syarif kembali mengingatkan, “Jika kita tidak hati-hati, revisi ini bisa menjadi instrumen legal untuk kriminalisasi, intimidasi, dan pembungkaman suara publik. Negara hukum harus dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan ketakutan.”

Sementara itu, pakar hukum lainnya, Alpi Sahari menegaskan bahwa kewenangan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan prinsip Dominus Litis tidak dapat dimaknai sebagai pemisahan kewenangan, melainkan pembagian kewenangan dalam bingkai Integrated Criminal Justice System dengan Prime Mover penyidik sebagai pintu gerbang penanganan perkara.

Lebih lanjut dijelaskannya, Dominus Litis penuntut umum yang dimaknai sebagai pemisahan kewenangan (diferensiasi fungsional) tidak selaras dengan cita-cita hukum nasional melainkan kembali pada pemberlakuan hukum acara pada zaman kolonial Belanda, yakni Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang sudah lama ditinggalkan sejak Tahun 1981.

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.