Sejalan dengan itu, Prof. Rizanizarli menyoroti tujuan diadakan pembatasan kekuasaan terhadap masing-masing lembaga, agar kekuasaan tidak menumpuk pada satu lembaga, hal ini dilakukan untuk menghindari dominasi satu lembaga.
“Kekuasaan penyidikan yang dulunya menjadi dominus litis kejaksaan dipisahkan dengan diberikannya kepada pihak kepolisian. Hal ini dikuatirkan jika kekuasaan menumpuk pada satu lembaga rentan untuk disalahgunakan. Pembagian kekuasaan ini diharapkan terdapat mekanisme kontrol (beck and balances) dan saling mengawasi antar lembaga,” katanya.
Oleh karena itu, revisi KUHAP perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat Indonesia, sekaligus meninggalkan warisan regulasi kolonial (HIR) yang sudah tidak relevan.
Nara sumber terakhir, Syahrul Rizal, mengingatkan pentingnya memastikan posisi advokat tetap aman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Ia menyoroti bahwa meskipun RUU KUHAP memuat ketentuan advokat tidak dapat dituntut selama bertindak dengan itikad baik, ketidakjelasan definisi “itikad baik” justru berpotensi menjadi pasal karet.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta mengusulkan agar draf RUU KUHAP dibuka untuk uji publik di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang selama ini sering mengalami ketimpangan hukum.
“RUU ini bukan hanya urusan para ahli di Jakarta. Kami yang di daerah juga punya hak untuk didengar,” ujar seorang peserta dari LSM lokal.
Peserta lainnya menyampaikan pandangan bahwa asas dominus litis yang dianut Kejaksaan belum sepenuhnya harmonis dengan pandangan para ahli dan narasumber dalam seminar ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait perluasan kewenangan Kejaksaan, padahal pelaksanaan kewenangan yang ada saat ini pun dinilai belum optimal.
Sebagai kesimpulan, seluruh narasumber sepakat bahwa RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, khususnya antara Polri dan Kejaksaan. Oleh karena itu, RUU ini perlu dirancang dengan menekankan aspek koordinasi dan pengawasan antarlembaga secara lebih tegas dan sistematis.
RUU KUHAP sejatinya diharapkan menjadi instrumen pembaruan hukum acara pidana yang progresif, adaptif, dan memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum, bukan malah menciptakan potensi konflik kewenangan.[]































































































Beri Komentar