BANDA ACEH – Suparta, terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.Belum diketahui pasti penyebab Suparta meninggal dunia.
“Penyebab meninggalnya belum ada info,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin malam.
Tak banyak informasi soal Suparta, termasuk di Bangka Belitung, tempat dirinya mendirikan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).
Namun, begitu dalam kasus mega korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut, Suparta didakwa menerima uang hasil korupsi timah senilai Rp 4,5 triliun.
Sosok Suparta
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bangkapos.com, Suparta tidak familiar di masyarakat Bangka Belitung.
Tetapi nama Suparta lebih banyak dikenal di kalangan sesama pebisnis tambang timah.
Namanya mencuat dan baru diketahui setelah Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi Timah yang menyeret Suparta.
Suparta diketahui menjabat sebagai Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT).
Suparta merupakan pemegang saham utama PT RBT dengan total kepemilikan saham 73 persen.
Suparta memiliki saham 73 persen di smelter yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka Tersebut.
Suparta melalui PT RBT disebut menerima aliran dana korupsi senilai Rp 4,5 triliun.
Angka tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan terdakwa lainnya.
Berteman Dengan Harvey Moeis
Selain itu, Suparta dikenal berteman sejak lama dengan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sebelumnya sama-sama aktif di bisnis batubara sejak kurun 2012-2013.
Hingga pada 2016, Suparta pun bercerita kepada Harvey Moeis bahwa ia telah mengambil alih perusahaan timah di Babel.
Karena mengetahui Harvey akan menikah dengan Sandra Dewi yang diketahui orang Babel, Suparta mengajaknya untuk terjun di bisnis timah.
Namun, Harvey menyatakan akan belajar terlebih dahulu.
Setelah melihat ke lapangan dan mempelajari seluk beluk timah, Harvey memutuskan tidak terlibat bisnis.
Hingga akhirnya Suparta pun menjadikan Harvey Moeis sebagai penyambung PT RBT dengan PT Timah.
Perjalanan Proses Hukum Suparta
Suparta ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah pada Rabu (21/2/2024).
Kemudian, ia menjalani siang perdana di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Suparta didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Selain itu, Suparta pun didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi tersebut.


















































































































Komentar Terbaru