Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan eksploitasi anak.
Trunoyudo juga menekankan bahwa pelaku penyebaran konten pornografi, terlebih yang melibatkan anak-anak, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini bentuk komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari kejahatan siber,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Polri juga mengintensifkan patroli siber melalui Dittipidsiber untuk memantau aktivitas mencurigakan di ruang digital. Teknologi pemantauan yang dimiliki kepolisian disebut telah mampu mendeteksi pola-pola penyebaran konten ilegal secara real-time.
“Dengan kerja sama antarinstansi dan pemanfaatan teknologi, kami berkomitmen untuk terus membasmi kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, termasuk penyebaran konten pornografi anak,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan semacam ini. “Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Jangan diam,” imbaunya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas daring, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus bekerja sama untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.***
































































































Beri Komentar