Penyelidik juga mendapatkan fakta bahwa benar Jokowi melaksanakan perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM melalui sejumlah bukti.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait aduan masyarakat tersebut, dan tidak menemukan adanya tindak pidana.
“Selanjutnya bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Djuhandani juga menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak.
“Kalau itu ada tindak pidana dan sebagainya, tentunya langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses sidik dan sebagainya.”
“Namun, dari penyelidikan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” tuturnya.
































































































Beri Komentar