Atas dasar kajian baru yang telah diubah, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 senilai Rp 3,5 triliun.
Lalu untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun. Sehingga total keseluruhan nilianya sebesar Rp 9,9 triliun.
































































































Beri Komentar