Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa Polda Jambi akan memproses secara etik kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut atas dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tewas di sel tahanan.
“Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi,” katanya.
Sebelumnya kejadian yang menimpa Ragil Afarisi berawal saat dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW melakukan penangkapan pada Rabu (4/9/2024).
Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi pada 4 September 2024.
Dia ditangkap tanpa bukti dan diamankan secara serampangan oleh dua polisi berinisial Bripka YS dan Brigpol FW.
Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi namun hanya berbekal informasi dan tanpa adanya laporan.
Di hari yang sama, Ragil tiba-tiba tewas yang ternyata dianiaya YS dan FW di sel tahanan lalu mayatnya digantung seolah-olah bunuh diri.
Kini, Bripka YS dan Brigpol FW telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.
Dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.


















































































































Komentar Terbaru