Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPRRI yang memimpin rapat pembentukan Pansus, mengatakan pula bahwa pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, dimana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1)
Hak Angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.
“Terkesan Pansus ini ambisius dan dipaksakan. Yang dipansus siapa?,” tanya Abidinsyah Siregar, mantan Komsioner KPHI (2013-2019) kepada Monitorindonesia.com, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, yang menjadi dasar dan pintu masuk terjadinya Pansus atas penyelenggaraan haji tidak terpisah dengan sejauh mana fungsi-fungsi dijelaskan dan dibagi sesuai tata kelola pemerintahan yang benar.
Dalam Penyelenggaraan Haji dan Umroh, tentu jelas siapa sebagai Pembuat Regulasi/ Undang-Undang (DPR dan Pemerintah/Presiden). Selanjutnya Siapa Penyelenggaran/Implementator dari Penyelenggara (dalam hal ini tentu Kementerian Agama dan Kementeraian lainnya yang terkait dalam kordinasi Menteri Agama dibawah supervisi Kemenko PMK).
“Selanjutnya siapa pengawasnya (yang tentu dari masyarakat yang sifatnya merupakan kelembagaan yang independen),” kata Abdinsyah yang juga Sekretaris Jenderal PP IPHI.
Undang-Undang yang mampu merepresentasikan hal di atas dengan tujuan mendorong peningkatan jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, sekaligus kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Terkait evaluasi dan pengawasan, UU No.13 Tahun 2008, dilakukan oleh Komisi Pengawas Haji Dan Umroh yang disebut dalam UU sebagai Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang terdiri dari 7 orang, 3 mewakili Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan Departemen Perhubungan, selebihnya merupakan Tokoh perwakilan Organisasi Keagamaan seperti NU, Muhammadyah dan Tokoh Masyarakat.


















































































































Komentar Terbaru