UPDATE

NASIONAL

Apa Kabar Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024 Era Yaqut Cholil?

KPHI dibentuk dan dipilih dengan proses yang sangat selektif, (Presiden atas hasil seleksi Kementerian) diajukan kepada DPR RI dan Komisi VIII DPR RI melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).

Para calon sendiri-sendiri paparan dan menghadapi banyak pertanyaan. Di akhir setiap Sidang Komisi VIII DPR RI diambil Keputusan apakah calon disetujui atau tidak disetujui. Itu sebabnya proses pemilihan anggota Komisioner KPHI berlangsung hampir 3 tahun dan baru dilantik Presiden di Istana Negara pada Maret 2013. 

Awalnya, KPHI dipimpin Slamet Effendi Yusuf (Ketua/Tokoh NU), Imam Addaruqutni (Wakil/Tokoh Muhammadyah) dan  Kol.TNI-AD (Purn) Samidin Nasir (Sekretaris/PurnaBhakti Dep.Agama RI). 

Pada 2 Desember 2015, Slamet Effendi Yusuf wafat dan sebulan kemudian diputuskan dalam Rapat KPHI, digantikan Kol.TNI-AD (Purn) Samidin Nasir sebagai Ketua dengan Sekretaris pengganti Agus Priyanto (Unsur Tokoh Masyarakat).

Dalam Peraturan Presiden No.50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPHI, yang diterbitkan sebagai turunan UU No.8 Tahun 2013 tersebut, disebutkan posisi KPHI sebagai berikut :

1. KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

2. Tugas: melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.

3. Fungsi (Pasal 12 ayat (4) UU No.13/ 2008).

4. KPHI terdiri atas 9 orang anggota yaitu Unsur Masyarakat 6 orang dan Unsur Pemerintah 3 orang. Dipimpin seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

5. Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

6. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

7. KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

8. Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat. 

 

Menteri Agama Suryadharma Ali saat itu mengharapkan pengawasan independen dapat dilaksanakan dengan baik. Fungsi pengawasan dari KPHI bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan dan kebijakan perhajian yang dilaksanakan pemerintah. 

Termasuk pula mengkoordinasikan fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga yang ada seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota DPR RI, DPD RI, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.