UPDATE

NASIONAL

Dikhawatirkan Jejak Aguan Lenyap! Sebaiknya KPK Saja Usut Kasus Tambang Raja Ampat

Perusahaan ini menjadi sorotan karena aktivitas tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar regulasi terkait perlindungan pulau-pulau kecil.

PT KSM adalah perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Raja Ampat.

Di balik PT Kawei Sejahtera Mining terdapat keterkaitan dengan jaringan bisnis yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Freddy Numberi dan Aguan (Sugianto Kusuma).

Bahwa Freddy Numberi tercatat sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan yang memiliki izin tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT Kawei Sejahtera Mining, yang diduga berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group milik Aguan.

Secara eksplisit, pemilik atau pengendali utama PT Kawei Sejahtera Mining tidak disebutkan secara rinci dalam sumber yang ada, namun keterlibatan Freddy Numberi dan Aguan sebagai tokoh di balik perusahaan ini telah menjadi sorotan publik terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

Singkatnya, PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan swasta dengan izin resmi dari pemerintah daerah Raja Ampat, dan di baliknya terdapat jaringan bisnis yang melibatkan Freddy Numberi dan Aguan.

Pemilik utama PT Kawei Sejahtera Mining menurut izin resmi yang ada adalah Ali Hanafia Lijaya, yang tercatat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut. 

Selain Ali Hanafia Lijaya, nama Freddy Numberi juga disebut-sebut terkait sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang berafiliasi dengan jaringan bisnis Aguan, namun secara resmi pemilik utama PT Kawei Sejahtera Mining adalah Ali Hanafia Lijaya.

Secara singkat, Freddy Numberi dan Aguan terlibat dalam bisnis tambang nikel di Raja Ampat melalui perusahaan-perusahaan yang mereka pimpin atau komisaris, yang beroperasi di wilayah tersebut dan menimbulkan kontroversi terkait dampak lingkungan dan sosialnya.

Penting diketahui bahwa berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, beneficial owner (pemilik manfaat) PT KSM adalah Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma—ketiganya adalah bagian dari keluarga Aguan.

Alexander dan Richard adalah putra Aguan. Susanto Kusumo adalah Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI), di mana Aguan menjadi Presiden Direktur dan Alexander menjadi Wakil Direktur Utama.

Modal ditempatkan perusahaan sebanyak 200 ribu lembar saham dengan nilai Rp 200 miliar. Salah satu pemegang saham terbesar adalah PT Dua Delapan Kawei, selain PT Jaya Bangun Makmur, PT Rowan Sukses Investama, dan PT Tambang Energi Sejahtera.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.