UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Sebelum Diciduk KPK, Topan Ginting Sempat Minta Kritik Kinerjanya bukan Privasi, Kini Mendekam di Sel

Di Instagram Bobby Nasution juga diposting saat ia ikut langsung menelusuri jalan-jalan rusak yang akan dibangun oleh Dinas PUPR Sumut. 

Bahkan dipostingan akun Instagram @bobbynst, dituliskan hampir 27 jam mereka melintasi dan mengecek kondisi jalan yang kondisinya rusak parah. Mereka pun sampai bermalam di ruas jalan. Mereka mulai meninjau kondisi jalan pada Selasa 22 April 2025 sekitar Pukul 11.03 WIB dari Desa Janji Manahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara hingga tiba di Desa Huta Baru, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu 23 April 2025 sekitar Pukul 13.55 WIB. 

“Pembangunan jalan ini akan kami lakukan secara bertahap, tahun ini akan kami kerjakan setengah, dan setengahnya lagi akan dikerjakan di tahun depan. Pembangunan juga kami lakukan dari dua sisi, Paluta dan Labuhanbatu. Semoga pembangunan nantinya bermanfaat bagi masyarakat” demikian tertulis di Instagram Bobby yang diposting pada 24 April 2025.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara. Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam Konfrensi Pers, Sabtu (28/6/2025) sore. 

Lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu TOP (Topan Obaja Putra) Kadis PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar), dua kontraktor swasta, yakni KIR (Direktur PT DNG), RAY (Direktur PT RHL), dan PPK PJN Wilayah 1 Sumut, HEL. 

Operasi tangkap tangan dugaan tidak pidana korupsi ini terbagi dalam dua klaster, yakni terkait proyek pembangunan jalan di DINAS PUPR PROVINSI SUMATERA UTARA dan proyek preservasi jalan di SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL (PJN) WILAYAH 1 SUMATERA UTARA. 

Pada kasus tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan di SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL (PJN) WILAYAH 1 SUMATERA UTARA, KPK menetapkan penyelenggara negara bernama Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan kontraktor yang ditetapkan tersangka pada kasus proyek di PJN Wilayah I ini merupakan orang yang sama dengan kasus proyek Dinas PUPR Sumut, yakni Kirun dan Rayhan. 

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.