1. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023 dan Putusan MKMK dalam Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023, tertanggal 7 November 2023, merupakan “Peristiwa Hukum” dan “Fakta Hukum” yang sangat penting dan menentukan bagi keabsahan pencawapresan Gibran, oleh karena Putusan MK dan Putusan MKMK dimaksud, tidak hanya berimplikasi hukum kepada Hakim Konstitusi ANWAR USMAN diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa Teguran Tertulis dan Teguran Lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya Putusan MK No. : 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dimaksud, dengan segala akibat hukumnya.
2. Dengan demikian, Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dan Putusan MKMK dalam Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023, tertanggal 7 November 2023, merupakan “Peristiwa Hukum” dan Fakta Hukum yang sangat penting dan menentukan yang memastikan bahwa keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menjadi cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum, sehingga menempatkan Gibran berada dalam posisi “BERHALANGAN TETAP” dan seharusnya tidak dilantik sebagai Wakil Presiden sesuai ketentuan pasal 427 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum.
3. Penjatuhan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Ketua MK ANWAR USMAN dan penjatuhan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis dan/atau Lisan kepada 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya berikut terpilihnya Hakim Konstitusi SUHARTOYO sebagai Ketua MK pada tanggal 9 November 2023, sebagai pelaksanaan dari Putusan MKMK No. : 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, menjadi bukti terkuat yang merupakan “Peristiwa Hukum” dan Fakta Hukum”, yang sangat penting dan menentukan soal konstitusionalitas pencawapresan Gibran, karena MK berada dalam cengkraman Dinasti Politik Presiden Jokowi ketika memutus Perkara Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023, pada tanggal 16 Oktober 2023.
4. Dengan demikian, secara konstitusi hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijamin oleh ketentuan pasal 24 UUD 1945 dan pasal 1 angka 1 dan angka 3 dan pasal 3 dan pasal 5 dan pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga berimplikasi hukum kepada tidak sahnya putusan MK, sekaligus menempatkan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI terpilih yang pada tanggal 20 Oktober 2024 berada dalam posisi “BERHALANGAN TETAP”, yang seharusnya tidak dilantik sesuai ketentuan pasal 427 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.





























































































Beri Komentar