Pihaknya tetap menyerahkan keputusan di pihak penyidik.
Menurutnya, ini menjadi hal lumrah seorang saksi diperiksa sesuai dengan domisili.
“Kami menghormati dan semua keputusan ada di penyidik. Memungkinkan dan secara peraturan perundang-undangan pun memungkinkan. Saksi domisili dimana dan diperiksa di kepolisian setempat. Dan itu wajar-wajar saja,” tuturnya.
Sebelumnya, pemeriksaan sempat dijadwalkan di Polda Metro Jaya.
Pihaknya pun meminta menjadwalkan ulang karena berhalangan hadir.
“Kemarin sudah ada panggilan ke Bapak di minggu lalu di hari Kamis. Di situ sudah mengirimkan surat secara resmi untuk menyampaikan kebetulan Bapak berhalangan untuk hadir di hari itu. Diminta diatur jadwalnya kembali,” jelasnya.
8 Saksi Diperiksa
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 8 saksi pada Senin (21/7/2025) di Mapolresta Solo.
Mereka saksi yang melihat langsung bagaimana sekelompok orang yang melakukan tindakan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Jokowi.
“Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi,” jelas Ketum Barisan Jokowi Lover Sudarsono, saat ditemui, Senin (21/7/2025).
Pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota hingga presiden.
Mereka yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahkan mendatangi kediaman Jokowi, Rabu (16/4/2025) untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Namun, Jokowi menolak karena dianggap tak memiliki wewenang.
Lalu Jokowi melaporkan sebanyak 5 orang ke Polda Metro Jaya. Saat ini kasus tengah dalam penyidikan pihak kepolisian.
Para saksi yang diperiksa di Polresta Solo di antaranya:
Sudarsono dari Pemalang
Ahmad Sarbini dari Jogjakarta
Sukadi dari Sukoharjo,
Bibit Sartono dari Karanganyar
Erick dari Surakarta
Bafaqieh dari Surakarta
Yayuk Handayani dari Wonogiri, Jawa Tengah
Wito dari Wonogiri, Jawa Tengah
Asri Purwanti yang menjadi kuasa hukum para saksi menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk menambah atau melengkapi BAP.
“Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka,” jelasnya.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Asri Purwanti akan terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di pengadilan baik sidang yang akan digelar di Jakarta atau di tempat kejadian lainnya di daerah.
















































































































Komentar Terbaru