Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.
Ibu Kota Negara dan masalahnya
Ibu Kota Negara (IKN) adalah ibu kota baru di Indonesia yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Proyek ini merupakan bagian dari visi besar Indonesia 2045 untuk mencipyakan pusat pemerintahan yang lebih modern, inklusif dan berkelanjutan.
Baru-baru ini terungkap praktik penambangan batubara tanpa izin yang berlangsung hampir satu dekate di kawasan strategis nasional termasuk Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Tepatnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim. Luas bukaan tambang kurang lebih 160 hentare di kawasan konservasi.
Kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka di kasus ini yakni YH, CH dan MH termasuk menyita barang bukti di antaranya alat berat hingga 351 kontainer batubara.
Masalah lainnya, ramai praktik prostitusi di IKN hingga Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bereaksi.
Cak Imin berpandangan kondisi tersebut sudah gawat bagi IKN.
“Waduh gawat, gawat, gawat. Kok bisa gawat gitu,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Cak Imin janji bakal mengecek langsung ke IKN terkait PSK yang disebut-sebut menjamur disana
































































































Beri Komentar