UPDATE

NASIONAL

Pegawai Kemenag Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Jemaah Haji

“Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah, itu totalnya 40 Real atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Real itu sekitar Rp4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp200.000. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 sar atau 0,8 Real,” terang Wana.

“Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar,” sambung dia.

ICW juga menemukan adanya pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jamaah haji.

“Berdasarkan hasil penghitungan kami, ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 Real. Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar,” bebernya.

Temuan itu, lanjut dia, juga sama dengan temuan dari Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR yang menemukan adanya pengurangan spesifikasi kontrak atau spesifikasi konsumsi dari kontrak yang telah ditetapkan. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.