BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam program Pengadaan Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020. Penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak 17 Juli 2025.
Program yang seharusnya menyediakan asupan gizi tambahan berupa biskuit untuk mencegah stunting ini justru disalahgunakan. “Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix, campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya juga dikurangi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (11/8/2025).
Pengurangan kandungan gizi tidak hanya membuat produk tidak bermanfaat, tetapi juga membuat harga biskuit menjadi lebih murah. Selisih harga inilah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Akibatnya, biskuit tersebut tidak efektif dalam mengatasi stunting. “Di situlah timbul kerugian. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting,” jelasnya.
Pun, KPK akan segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. “Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” tegasnya.
Soal penyelidikan kasus ini, Kemenkes menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengklaim kasus dugaan korupsi ini terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin.
“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Budi. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman,
Kemenkes telah melakukan pengawasan internal dan secara proaktif melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola. “Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Anggota DPR diduga cawe-cawe!
Berdasarkan data yang diterima Monitorindonesia.com, DPR RI melalui Komisi IX diduga kerap mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII meliputi, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen.
“Sehubungan dengan kegiatan Kunjungan Kerja Ke daerah Pemilihan Anggota DPR RI sebagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, maka kami bermaksud mengadakan sosialisasi kesehatan ibu dan anak, edukasi pola makan sehat seimbang dan pemberian MP AS di wilayah Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen),” tulis permohonan itu yang ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.



















































































































Komentar Terbaru