UPDATE

NASIONAL

Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Benny K Harman: KPK Menunjukkan Lagi Taringnya Setelah 5 Tahun Mati Suri

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 diduga melanggar aturan. Berdasarkan UU, kuota tambahan seharusnya dibagi: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun realitanya dibagi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.