Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.
“Ini yang dicekal, salah satunya Saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka.
“Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani Saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh,” jelasnya.
Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri proses terbitnya SK tersebut.
KPK mendalami apakah kebijakan itu murni inisiatif Yaqut sebagai menteri, atau ada arahan dari pihak yang lebih tinggi.
Di sisi lain, KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani.
“Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” papar Asep.































































































Beri Komentar