UPDATE

EKONOMISYARIAH

Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

“Secara hukum sudah berbeda. Jadi, kesimpulannya pajak, zakat, dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda,” ujarnya.

MUI memberikan catatan penting agar tarif pajak tidak memberatkan rakyat dan usaha kecil yang belum meraih keuntungan dapat dibebaskan dari pajak.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk terus mencari sumber pendapatan negara lain selain dari pajak.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.