BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama berbagai pemangku kepentingan mendorong agar kekhususan tata kelola wakaf di Aceh masuk dalam revisi Undang-Undang Wakaf. Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengarusutamakan Kekhususan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Wakaf Indonesia” di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Bappeda Aceh, Kamis (14/8/2025).
FGD yang dimoderatori Fahmi M. Nasir, MCL itu menghadirkan Kepala Bappeda Aceh, DPR Aceh, Bank Indonesia, Biro Keistimewaan Setda Aceh, Kepala SKPA, BWI Aceh, Akademisi, Pejabat Kemenag Aceh, Baitul mal Aceh, Tokoh Agama, Nazir Wakaf, dan pihak berkepentingan lainnya. Diskusi berlangsung serius namun terbuka, menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat posisi Aceh dalam pembahasan nasional.
Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan, menegaskan forum ini penting untuk memastikan posisi Aceh dalam pembahasan nasional. “Ini forum untuk merumuskan langkah strategis dan menguatkan posisi kita dalam pembahasan revisi UU Wakaf,” ujarnya.
Sekretaris Komisi VII DPR Aceh, Yahdi Hasan, menyebut pihaknya tengah merevisi Qanun Baitul Mal untuk memperkuat tata kelola wakaf. “Aceh memiliki puluhan ribu bidang tanah wakaf. Manfaat ekonominya masih lemah. Padahal kalau dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber penguatan SDM dan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh, Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, mengusulkan agar peran Baitul Mal ditegaskan dalam UU sebagai pengganti Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Aceh. “Selain tanah, benda bergerak seperti saham, hak kekayaan intelektual, bahkan perusahaan bisa dijadikan objek wakaf. Bahkan, Aceh bisa merintis bank wakaf untuk mengelola dana secara produktif,” paparnya.
Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Dr. Yono Haryono, menilai Aceh memiliki peluang besar menjadi model nasional wakaf produktif. “Optimalisasi wakaf memerlukan kolaborasi lintas sektor. Bank Indonesia siap mendukung dari sisi regulasi, riset, dan inklusi keuangan syariah,” tegasnya.
Hasil FGD tersebut akan dirumuskan dalam policy brief untuk Gubernur Aceh sebelum disampaikan ke Menteri Agama RI sebagai masukan resmi terhadap revisi UU Wakaf.


















































































































Komentar Terbaru