Penggeledahan di kediaman Yaqut merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir.
Daftar Isi
Pada hari yang sama, tim juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok dan menyita satu unit mobil.
Tanda Tangan di SK Menag Yaqut
Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.
“Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah
satunya sudah kita peroleh,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan pencegahan terhadap Yaqut bepergian ke luar negeri merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.
“Ini yang dicekal, salah satunya saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa
yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan Yaqut dengan status tersangka.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani.
“Kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit.”
“Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep.
Sepekan Gus Yaqut Berurusan dengan KPK
Dalam kurun waktu satu minggu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berurusan dengan KPK.
Tribunnews.com merangkum serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan KPK yang berhubungan dengan Yaqut Cholil Qoumas:
1. Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Kamis 7 Agustus 2025 Selama 5 Jam
Mulai dari periksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Lanjut KPK resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.
Meskipun statusnya telah naik, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
2. 11 Agustus 2025 Yaqut Cholil Qoumas Dilarang ke Luar Negeri
KPK resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
































































































Beri Komentar