BANDA ACEH – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alasan untuk menunda penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).Ia menegaskan, Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji 2024 ditandatangani langsung oleh Yaqut saat menjabat sebagai menteri.
Ficar menjelaskan, pelaksana kebijakan di lapangan memang berada di bawah Dirjen Haji dan para direkturnya. Namun, keputusan strategis tetap berada di tangan menteri. Salah satunya, perubahan porsi kuota haji tambahan yang semestinya dibagi antara haji reguler dan haji khusus dengan rasio 92% : 8%, tetapi diubah menjadi 50% : 50%.
“Ini jelas diputuskan oleh menteri sebagai pemegang otoritas, dan juga pasti mendapatkan sesuatu untuk keputusan ini. Karena itu sudah tepat jika eks Menag Yaqut juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ficar saat dihubungi Inilah.com, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, KPK juga tidak boleh beralasan menunda penetapan tersangka meski ada dugaan intervensi dari pihak tertentu.
“KPK tidak boleh takut intervensi dari manapun, termasuk dari istana,” tegas Ficar.
Foto Yaqut dan Bos Travel Haji
Sebelumnya diberitakan, isi pembicaraan pertemuan antara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur–bos Maktour Travel, dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umroh, yang fotonya beredar baru-baru ini perlahan terungkap.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai kalangan menyebut, pertemuan terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai menteri. Isi pembahasannya, ya terkait pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Sejatinya, kuota tambahan sebanyak 20.000 ribu itu, 92 persennya dialokasikan untuk haji reguler sisanya 8 persen untuk haji khusus. Tetapi karena ketidaksiapan pembiayaan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Yaqut mengambil keputusan untuk membagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Nah, di pertemuan yang fotonya beredar dan viral itu lah diduga terjadi pembicaraan dan pembagian kuota haji. Benarkah?
“Enggak ada. Sudah selesai. Sudah jauh, sudah satu tahun tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? kan sudah selesai. Dia tidak menteri,” kata Fuad saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Fuad juga membantah dirinya terlibat dalam pengaturan SK yang ditandatangani Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji khusus dan reguler tahun 2024.



















































































































Komentar Terbaru