BANDA ACEH – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa meskipun Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), telah mengembalikan uang sebagai barang bukti dalam kasus kuota haji, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.”Pengembalian kerugian negara karena korupsi tidak menghapuskan perbuatan pidananya, karena perbuatan itu sudah terjadi dan terbukti,” kata Ficar saat dihubungi Inilah.com, Kamis (25/9/2025).
Menurut Ficar, pengembalian uang hanya bisa dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman.
“Pengembalian hasil korupsi itu hanya berpengaruh pada peringanan hukuman, tetapi tidak menghapuskan hukuman,” ucapnya.
Ficar menambahkan, praktik pembagian kuota tambahan haji khusus yang melanggar aturan, mulai dari lobi biro travel melalui asosiasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) hingga jual beli kuota antar biro travel maupun kepada calon jemaah, jelas masuk dalam tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana pemerasan.
“Ya, semua kebijakan dan pelaksanaan haji yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk pembagian kuota, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor),” tegas Ficar.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik jual beli kuota tambahan haji khusus bermasalah. Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus 2024 yang tidak sesuai aturan. Sebanyak 10.000 kuota diberikan kepada biro perjalanan haji swasta melalui lobi asosiasi travel kepada oknum pejabat Kemenag. Kuota tersebut kemudian dijual kembali, baik kepada biro lain maupun calon jemaah.
Penyebab utama praktik ini adalah adanya biro perjalanan yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mereka membeli kuota dari biro lain.
“Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain, karena memang ada beberapa yang misalnya belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, ada juga yang seperti itu,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, kuota tambahan ini semakin menggiurkan karena adanya iming-iming bisa langsung berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa antre. Padahal, sesuai ketentuan, jemaah haji khusus tetap wajib menunggu giliran, meski antreannya lebih singkat dibanding haji reguler.
“Nah itu juga kita dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jamaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat,” jelas Budi.


















































































































Komentar Terbaru