BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya karena menggunakan jet pribadi dengan biaya Rp 90 miliar.“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budi Prasetyo mengatakan putusan DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan jet pribadi oleh komisioner KPU.
Terkait laporan masyarakat soal penggunaan jet pribadi Ketua KPU, Budi belum bisa menyampaikan secara detail perkembangan kasusnya.
Turkiye Borong 20 Jet Tempur Eurofighter Typhoon dari Inggris Senilai Rp 177 Triliun
Dia mengatakan, respons dan perkembangan laporan tersebut disampaikan ke pihak pelapor yang bersifat tertutup.
“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujarnya.
Putusan DKPP
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena menggunakan jet pribadi saat bertugas.
Lima anggota KPU RI tersebut adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, teradu 1-5 terbukti menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah.
Ratna juga menyebut, dalil Ketua KPU RI Afifuddin yang mengatakan alasan mereka menggunakan jet mewah karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.


















































































































