“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.
Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan kelima anggota KPU itu sebesar Rp 90 miliar. Kelimanya bahkan terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650.
Dengan salah satu alasan tersebut, DKPP berpendapat teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 terbukti tidak profesional sehingga hal tersebut menimbulkan syak wasangka negatif dalam masyarakat.
“Teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G, dan pasal 18 huruf A dan huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilihan umum,” ucap Ratna.

















































































































