UPDATE

Salam.life
OPINI
OPINI

Isyarat Darurat dari Rakyat yang Terlupakan

Ada pula persoalan keadilan. Mengapa korban harus berhadapan dengan ancaman kriminalisasi saat menyelamatkan diri—memanfaatkan kayu, perahu, atau sumber daya darurat hingga ingin menerbitkan peraturan pemanfaatan kayu banjir—sementara aktor perusak lingkungan sering luput dari jerat hukum?

Dalam bencana, hukum seharusnya berpihak pada keselamatan manusia, bukan menjadi alat yang kaku dan menakutkan. Keadilan prosedural tanpa empati adalah kekerasan yang halus.

Bendera putih tanpa negara adalah gugatan moral. Ia menuntut negara hadir bukan sebagai penonton, apalagi penertib pasca-krisis, melainkan sebagai pelindung sejak dini. Hadir dengan peta risiko yang diperbarui, peringatan dini yang berfungsi, logistik pra-posisi, komando yang jelas, dan transparansi anggaran. Hadir dengan keberanian menindak perusak lingkungan, meski berhadapan dengan kepentingan besar.

Aceh tidak meminta keistimewaan. Aceh menuntut kewajiban konstitusional dipenuhi. Negara ada untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah—kalimat ini bukan slogan upacara, melainkan mandat yang diuji justru saat banjir datang. Ketika rakyat mengibarkan bendera putih tanpa negara, itu alarm keras bahwa mandat itu sedang bocor.

Gugatan ini harus berujung pada perubahan, bukan sekadar simpati. Negara mesti belajar dari bendera putih itu: bahwa kedaulatan sejati diukur dari seberapa cepat dan adil ia melindungi warganya di saat paling rapuh. Jika tidak, bendera putih akan terus berkibar—bukan sebagai tanda menyerah rakyat, melainkan sebagai bukti kegagalan negara.[]

image_print
1 2
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.