Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
Pencekalan dilakukan sejak tanggal 8 November 2025 hingga April 2026.
Penyidik Bantah Klaim Roy Suryo Cs
Terpisah, Klaim Roy Suryo Cs bahwa analisisnya tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko adalah produk akademik dibantah penyidik Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa untuk menyebut sebuah produk akademik, harus memenuhi syarat-syarat etika, baik etika pembuatan maupun publikasinya.
“Kita sama-sama harus ketahui bahwa dalam ee etika publikasi suatu produk akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data,” terang KOmbes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Dikatakan iman, peneliti akademik harus memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri.
Selain itu, juga harus memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis.
“Kita harus ketahui bahwa dalam penelitian harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian di mana ada respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” katanya.
“Dan para peneliti juga harus memegang etika peneliti,” katanya.
Dalam hal ini, lanjut Iman, etika peneliti juga harus jujur, berintegritas, objektivitas dan transparansi.
“Kompetensi yang dimiliki oleh peneliti itu sendiri juga terkait dengan kerahasiaan atau privasi di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek penelitian sendiri,” terangnya.
Iman menegaskan produk akademik itu tidak berada di ruang hampa sehingga harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan.
Iman menegaskan dari hasil gelar perkara khusus yang sudah dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) pihaknya tetap dengan keputusan menjadikan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Hal ini sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukannya selama ini.
Dalam penyidikan ini, pihaknya telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 130 orang saksi, penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti, serta pengamanan 709 dokumen alat bukti.
“Selain itu, kami juga telah mengambil keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan guna memperkuat dasar hukum perkara ini,” terangnya.



















































































































Komentar Terbaru