UPDATE

NASIONAL

Modus Ajak Jalan-jalan, Mahasiswa di Gowa Nekat Rudapaksa Pelajar di Penginapan

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.