UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Aktivis Desak Satgas Penertiban Hutan Periksa Luhut Kasus Dugaan Keterlibatan di PT TPL Penyebab Banjir Sumut

Topik Berita: Bencana Sumatera

Bencana Sumatera

Pemerintah Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana di Aceh Tamiang

Pemerintah Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana di Aceh Tamiang

Bawaslu Aceh Utara Gandeng AHASS Honda Bantu Servis Motor Korban Banjir

Bawaslu Aceh Utara Gandeng AHASS Honda Bantu Servis Motor Korban Banjir

Postingan Anak Pejabat Aceh Jadi Sorotan, Pamer Liburan Mewah di Tengah Pemulihan Bencana

Postingan Anak Pejabat Aceh Jadi Sorotan, Pamer Liburan Mewah di Tengah Pemulihan Bencana

BANDA ACEH – Aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung, didesak memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Desakan ini disampaikan demi kepastian hukum terkait polemik dugaan keterlibatan Luhut yang disebut sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dinilai turut menjadi penyebab bencana banjir di Sumatera Utara.

“Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” ujar Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, ketika dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Menurut Putra, aparat penegak hukum harus mengusut secara mendalam apakah benar Luhut merupakan pemilik PT Toba Pulp Lestari.

Jika kepemilikan tidak tercatat secara struktural, perlu diselidiki apakah terdapat dugaan Luhut menjadi penerima manfaat atau beneficial owner atas keuntungan perusahaan tersebut melalui pihak perantara.

“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas,” kata Putra.

Putra menegaskan, jika terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatera, maka perusahaan tersebut secara hukum dapat dan harus dijerat pidana.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

Prinsip strict liability harus berlaku, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban selama terdapat hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memberikan dasar pidana atas perusakan hutan dan penyalahgunaan kawasan.

“Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan,” tegas Putra.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, sejak Selasa (25/11/2025).

Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

1 Komentar

  1. Warga Kanoha
    Warga Kanoha

    Si opung, siapa yang ngga’ kenal dia. Mafioso Indonesia

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.