Hasil analisis awal menunjukkan faktor perilaku masih menjadi determinan utama stunting, antara lain kualitas air minum yang rendah, kebersihan peralatan memasak, rendahnya konsumsi ikan, tidak optimalnya konsumsi tablet zat besi pada ibu hamil, hingga belum terpenuhinya imunisasi dasar dan ASI eksklusif. Dari sisi balita, diare, infeksi saluran pernapasan akut, serta panjang badan lahir kurang dari 48 sentimeter menjadi faktor risiko yang menonjol.
Evaluasi program penurunan stunting di Pidie pada 2022 juga menunjukkan bahwa Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) telah terbentuk, tetapi kinerjanya belum optimal akibat keterbatasan sarana, prasarana, dan koordinasi lintas sektor. Indeks penanganan stunting di daerah tersebut baru mencapai 51,6, dengan capaian terendah pada dimensi pendampingan keluarga dan pangan.
Berdasarkan temuan tersebut, Iskandar mengembangkan model pemberdayaan lembaga adat yang diintegrasikan ke dalam aksi konvergensi program penurunan stunting. Model ini diuji melalui desain cluster randomized controlled trial, disertai pendampingan, pelatihan, dan pembekalan berbasis petunjuk teknis yang telah divalidasi oleh tim pakar.
Hasilnya, dari 14 indikator program yang dapat diperankan lembaga adat, sembilan indikator menunjukkan peningkatan cakupan layanan secara bermakna. Indikator tersebut meliputi pemberian ASI eksklusif, asuhan gizi anak, pemantauan tumbuh kembang, akses air bersih, tambahan gizi anak dan ibu hamil, pemahaman tentang stunting, pemanfaatan lahan pekarangan, serta konsumsi tablet tambah darah pada ibu hamil.
Dampak paling menonjol terlihat pada penurunan prevalensi stunting. Pada kelompok intervensi yang mendapat pendampingan berbasis lembaga adat, prevalensi stunting turun dari 39 persen menjadi 23,9 persen. Sementara itu, pada kelompok kontrol tidak ditemukan penurunan yang signifikan.
Iskandar menyimpulkan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian cakupan program dan penurunan prevalensi stunting di tingkat desa. Pendekatan ini, menurut dia, dapat menjadi alternatif kebijakan yang relevan bagi daerah-daerah dengan struktur sosial dan adat yang masih kuat, seperti di Aceh. []

















































































































