TANGERANG SELATAN – Peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector terhadap seorang advokat kembali terjadi, membuat geger warga dan menjadi viral di media sosial.
Insiden tersebut berlangsung pada Senin, (23/2/2026), di kediaman korban yang berlokasi di kawasan Perumahan Palem Semi, Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan.
Korban diketahui bernama Bastian Sori Manalu, SH., MH, seorang advokat sekaligus pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Banten.
Saat kejadian, korban mengalami serangan dengan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang.
Menurut keterangan yang beredar, peristiwa bermula ketika para terduga pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menarik paksa kendaraan milik korban yang disebut menunggak cicilan.
Korban yang memahami hukum menolak tindakan penarikan itu karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, berujung pada adu mulut antara pihak-pihak tersebut.
Ketegangan itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban hingga terkapar bersimbah darah di pekarangan rumahnya.
Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban sempat ditolong warga dan dibawa ke fasilitas kesehatan, awalnya ke RS Siloam Internasional Lippo Karawaci Kelapa Dua, lalu dirujuk ke fasilitas rumah sakit lain karena kondisi luka yang serius.
Polisi menyatakan bahwa korban mengalami beberapa luka tusukan di bagian perut dan punggung.
Pihak Polres Tangerang Selatan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa sejumlah saksi guna proses penyelidikan dan penangkapan pelaku yang masih dalam pencarian.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap kelompok yang melakukan kekerasan tersebut.
Kasus ini juga menuai kecaman dari sejumlah pihak, termasuk organisasi advokat yang mengecam keras tindakan kekerasan berkedok penagihan utang yang dinilai melampaui batas hukum dan etika profesi.(*)



















































































































Komentar Terbaru