UPDATE

NASIONAL

Soroti Gugatan UU Polri, Nasky Putra Tandjung: Jabatan Kapolri Adalah Hak Prerogatif Presiden

JAKARTA – Diskursus mengenai amandemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul adanya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan pengaturan eksplisit batas masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 UU tersebut.

Permohonan yang tercatat sebagai perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 tersebut mendorong agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas, yakni maksimal lima tahun dengan skema perpanjangan melalui persetujuan DPR.

Menanggapi hal itu, analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai argumentasi penggugat tidak berdasar dan cenderung kental dengan nuansa politis.

Menjaga Marwah Sistem Presidensial

Nasky menjelaskan bahwa jika ditinjau dari pendekatan hukum tata negara, jabatan Kapolri merupakan bagian tak terpisahkan dari hak prerogatif Presiden.

Sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi dalam cabang eksekutif, Presiden memiliki otoritas penuh untuk menentukan pembantu utamanya di institusi kepolisian.

“Gagasan untuk membatasi jabatan Kapolri dengan periodisasi tetap (fixed term), apalagi dengan skema persetujuan politik tambahan dari DPR untuk perpanjangan, justru berpotensi menggeser desain asli sistem presidensial. Hal ini dapat memicu pembelahan kewenangan dan memperlemah efektivitas komando sipil atas alat negara,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang diterima HARIANACEH.co.id, Jumat dini hari (13/3/2026).

Penulis buku Polri Presisi ini menambahkan bahwa pelibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri saat ini sudah cukup sebagai bentuk kontrol konstitusional terbatas (checks and balances). Namun, setelah proses tersebut usai, arus komando dan akuntabilitas tetap harus kembali sepenuhnya kepada Presiden.

Independensi Polri sebagai Alat Negara

Nasky, yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Youth Epicentrum, menegaskan bahwa Kapolri bukanlah jabatan politik elektoral seperti Kepala Daerah atau Presiden.

Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan Presiden justru berpotensi mengganggu independensi Polri. Sebagai alat negara, Polri tidak boleh terseret ke dalam ritme politik lima tahunan,” tegas alumnus INDEF School Of Political Economy tersebut.

Ia juga mematahkan argumen bahwa ketiadaan batas masa jabatan otomatis melahirkan kekuasaan absolut.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga fleksibilitas Presiden untuk mengganti pimpinan Polri berdasarkan kebutuhan objektif negara justru menjadi kunci stabilitas nasional.

Lebih lanjut, Nasky menekankan bahwa tidak semua jabatan publik harus tunduk pada model fixed term.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.