UPDATE

NASIONAL

JPU KPK Sampaikan Tanggapan Atas Perlawanan Abdul Wahid di Sidang Hari Ini

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU KPK tersebut digelar hari ini, Rabu (8/4/2026), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid mengajukan eksepsi atau nota keberatan dengan menolak seluruh dakwaan jaksa.

Pihaknya menilai dakwaan tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga seharusnya batal demi hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid juga menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah poin dakwaan.

Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan dan dilakukan berdasarkan instruksi Presiden serta ketentuan dalam peraturan kementerian.

Ia menyebut proses pengusulan hingga pembahasan anggaran dilakukan oleh tim terkait, sementara dirinya hanya menetapkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Selain itu, Abdul Wahid membantah tudingan adanya praktik tidak wajar dalam rapat yang disebut berlangsung di kediamannya bersama sejumlah kepala dinas.

Ia menegaskan tidak ada pengumpulan telepon genggam maupun ancaman dalam pertemuan tersebut.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.