UU PPRT juga turut mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) sebagaimana tertuang dalam Bab VII. Perusahaan penyalur PRT dilarang untuk memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepad calon PRT dan pemberi kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf a.
Serta, penyalur PRT dilarang menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunukasi dan calon PRT dan pemberi kerja, bunyi Pasal 28 Ayat (2) huruf b.
Komentar Terbaru