UPDATE

NASIONAL

UU PPRT Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga, Boleh Cuti hingga dapat BPJS

UU PPRT juga turut mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) sebagaimana tertuang dalam Bab VII. Perusahaan penyalur PRT dilarang untuk memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepad calon PRT dan pemberi kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf a.

Serta, penyalur PRT dilarang menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunukasi dan calon PRT dan pemberi kerja, bunyi Pasal 28 Ayat (2) huruf b.

“P3RT yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif,” sebagaimana bunyi Pasal 28 Ayat (2).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.