Pada periode yang sama, terjadi kasus Marsinah pada 1993. Ia adalah buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo.
Marsinah memimpin aksi menuntut kenaikan upah sesuai ketentuan pemerintah. Setelah itu, ia ditemukan meninggal dunia dengan tanda kekerasan. Kasus ini menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah buruh Indonesia.
Perubahan terjadi setelah 1998. Pemerintah memberikan kebebasan berserikat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.
Buruh dapat membentuk serikat secara mandiri. Muncul berbagai organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional mulai 2014.
Saat ini, isu yang diperjuangkan buruh meliputi upah, jaminan sosial, sistem kerja kontrak, dan outsourcing. Buruh juga menyoroti kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain aksi di lapangan, serikat buruh juga menempuh jalur hukum dan Politik melalui Partai Buruh.
Perkembangan ekonomi digital juga memunculkan tantangan baru. Pekerja ojek online dan kurir belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja formal. Mereka masih memperjuangkan perlindungan kerja dan jaminan sosial.
Hari Buruh setiap 1 Mei menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan. Peringatan ini menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan masih terus berkembang hingga sekarang.



















































































































Komentar Terbaru