“Polisi yang dilaporkan merupakan anggota aktif. Yang melaporkan adalah suami dari wanita tersebut. Ada dugaan interaksi yang tidak pantas, dan secara etik kepolisian tentu ini masuk ranah pelanggaran kode etik profesi,” ucapnya.
Kepala Seksi Propam Polresta Bukittinggi, Iptu Muntarizal, membenarkan bahwa polisi tersebut dilaporkan kepada pihaknya. Untuk menanggapi pelaporan itu, hari itu juga pihaknya menahan polisi itu tujuh hari dan membotakinya.
“Dia Bhabinkamtibmas di Palupuh,” ujar Muntarizal.
Muntarizal menginformasikan bahwa setelah masa tahanannya habis, polisi tersebut diamankan oleh Unit Provos Polresta Bukittnggi sambil menunggu jadwal sidang etik.
Komentar Terbaru