BANDA ACEH — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 3 Juni 2026. Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan selesai dilaksanakan.
Advertisements
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memenuhi hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Advertisements
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” ujar Bahrul Jamil di Kota Jantho, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat mengenai pemberian gaji tambahan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, dan pejabat negara.
“Untuk PNS jumlahnya 4.982 orang, PPPK 1.431 orang, sedangkan anggota DPRK sebanyak 39 orang. Total anggaran gaji ke-13 yang dibayarkan mencapai Rp31.213.607.024,” sebut Bahrul Jamil.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Bahrul Jamil menambahkan, kebijakan pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Tambahan penghasilan yang diterima ASN diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kita berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.
Selain itu, Sekda Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh OPD telah diminta mempercepat proses administrasi agar pencairan hak ASN tidak mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada hambatan berarti selama proses penyaluran berlangsung.
“Kami telah meminta seluruh OPD agar segera menyelesaikan dokumen administrasi dan pengajuan pencairan sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sampai saat ini proses berjalan lancar,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahrul Jamil mengingatkan seluruh ASN agar terus meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai harus diimbangi dengan peningkatan kinerja aparatur.


















































































































Komentar Terbaru