UPDATE

NASIONAL

Rizal Fadhillah Serukan Reformasi Jilid II, Desak Pertanggungjawaban Jokowi dan Pemakzulan Prabowo-Gibran

Catatan Redaksi: Pernyataan di atas merupakan pandangan dan opini narasumber. Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur dalam konstitusi dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum serta ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam UUD 1945..

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.